(0292) 767191/763916
Bahwa dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan rakyat, sesuai visi dan misi Bupati Grobogan terwujudnya masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh, mengandung maksud bahwa kondisi masyarakat Kabupaten Grobogan yang sehat, selamat, makmur, aman sentosa baik secara moril maupun materiil menyeluruh pada seluruh lapisan masyarakat dan seluruh wilayah kabupaten serta misi bupati Grobogan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, maka diperlukan adanya Rumah sakit untuk menyelenggarakan upaya kesehatan paripurna meliputi pencegahan, pengobatan, pemulihan dan peningkatan kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu di wilayah Kabupaten Grobogan.
Bahwa selain mengikuti standart baku pelayanan rumah sakit yang ditetapkan oleh pemerintah, Rumah Sakit hendaklah merupakan pusat pelayanan medik yang solid, berkelas (bergengsi) memiliki standar baku pelayanan medik, mampu mewujudkan tujuan utama pelayanan kesehatan rumah sakit yaitu terwujudnya keselamatan pasien yang maksimal, meningkatkan professional civitas hospitalia yang terus menerus serta berkembang sesuai perkembangan kondisi dan tuntunan zaman, turut menciptakan atau menjaga kelestarian lingkungan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Wirosari dan sekitarnya.
Pada tahun 2017, disusunlah suatu studi kelayakan dan masterplan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C. Berdasarkan hasil studi kelayakan dan masterplan Rumah Sakit tersebut direncanakan akan di bangun Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C di 2 (dua) lokasi, yaitu satu lokasi di akan dibangun di wilayah barat Kabupaten Grobogan dan satu lokasi di wilayah timur Kabupaten Grobogan.
Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Wirosari di bangun di atas tanah kosong berupa persawahan di wilayah Kecamatan Wirosari dikarenakannya kebutuhan dari pelayanan kesehatan yang sangat diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Grobogan.
Pemerintah Kabupaten Grobogan yang semula berencana membangun rumah sakit kelas C mulai mempertimbangkan untuk merubah rencana dengan menyiapkan perubahan kelas menjadi kelas D. Hal ini dikarenakan untuk melakukan pelayanan rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan dasar baik dari Puskesmas maupun Klinik Pertama, harus melalui rumah sakit kelas D.
Dengan sudah diterbitkannya Ijin Mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah Wirosari, maka diterbitkannyalah Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 440/734/2019 tentang penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Grobogan tertanggal 18 Oktober 2019, dimana Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Wirosari berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Ki Ageng Selo-wirosari, dan
peresmian pada tanggal 22 Oktober 2020 oleh Bupati Kabupaten Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H, M.M